Manhaj Salaf



oleh Fathul Baari pada 7 Desember 2011 pukul 18:43
ثم سُئل حفظه الله : يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله :
بعض الناس يختم اسمه بـ (السلفي) أو (الأثري)، فهل هذا من تزكية النفس ؟ أو هو موافـــق للشـرع؟

Pertanyaan, “Sebagian orang mengakhiri namanya dengan embel-embel assalafy atau al atsary. Apakah tindakan ini termasuk memuji diri sendiri ataukah malah sejalan dengan syariat?”

فأجاب حفظه الله :
المفروض أن الإنسان يتبع الحق ، المطلوب أن الإنسان يبحث عن الحق ويطلب الحق ويعمل به ،

Jawaban Syaikh Shalih al Fauzan, “Yang menjadi kewajiban setiap orang adalah mengikuti kebenaran (baca: manhaj salafy). Yang diperintahkan atas setiap orang adalah mencari kebenaran lalu mengamalkannya.

أما أنه يُسمى بـ (السلفي) أو (الأثري) أو ما أشبه ذلك فلا داعي لهذا ، الله يعلم سبحانه وتعالى

Adapun menamai diri sendiri dengan embel-embel assalafy atau al atsary atau semisal itu maka itu adalah tindakan yang tidak perlu dilakukan. Allah mengetahui realita senyatanya dari kondisi seseorang.

(قل أتعلمون الله بدينكم والله يعلم ما في السماوات وما في الأرض والله بكل شيء عليم) .

Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah apakah kalian hendak memberi tahu Allah tentang ketaatan kalian. Dan Allah itu mengetahui semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan Allah itu mengetahui segala sesuatu”

[QS al Hujurat:16].

التسمي : (سلفي) ، (أثري) أو ما أشبه ذلك، هذا لا أصل له ، نـحن ننظر إلى الحقيقة ، ولا ننظر إلى القول والتسمي والدعاوى
.
Memberi embel-embel assalafy, al atsary atau semisalnya di belakang nama seseorang adalah perbuatan yang tidak berdasar. Kita melihat realita senyatanya, bukan pengakuan, embel-embel dan klaim.

قد يقول إنه (سلفي) وما هو بسلفي (أثري) وما هو بأثري ، وقد يكون سلفياً وأثرياً وهو ما قال إني أثري ولا سلفي .

Boleh jadi ada orang yang mengaku-aku dirinya sebagai salafy padahal dia bukanlah salafy atau mengaku-aku atsary padahal bukan atsary. Boleh jadi ada seorang yang benar-benar salafy dan atsary namun dia tidaklah menyebut-nyebut dirinya sebagai atsary atau pun salafy.

فالنظر إلى الحقائق لا إلى المسميات ولا إلى الدعاوى ، وعلى المسلم أنه يلزم الأدب مع الله سبحانه وتعالى .

Yang jadi tolak ukur adalah realita senyatanya, bukan semata-mata klaim. Menjadi kewajiban setiap muslim untuk beradab kepada Allah.

لما قالت الأعراب آمنا أنكر الله عليهم: ( قالت الأعراب آمنا قل لم تؤمنوا ولكن قولوا أسلمنا )

Tatkala orang-orang arab badui mengatakan, “Kami telah beriman” Allah menegur mereka dengan firman-Nya yang artinya, ”Orang-orang badui mengatakan, ”Kami telah beriman”. Katakanlah kalian belum beriman akan tetapi katakanlah kami telah berislam”

[QS al Hujurat:14].

الله أنكر عليهم أنهم يصفون أنفسهم بالإيمان ، وهم ما بعد وصلوا إلى هذه المرتبة، توُّهُم داخلين في الإسلام .

Allah menegur mereka karena mereka memberi label iman kepada diri mereka sendiri karena salah pahal dengan status mereka yang telah masuk ke dalam Islam padahal mereka belum sampai level tersebut

أعراب جايين من البادية ، وادعوا أنهم صاروا مؤمنين على طول! لا.. أسلَموا دخلوا في الإسلام ، وإذا استمروا وتعلموا دخل الإيمان في قلوبهم شيئاً فشيئاً :

Orang-orang badui yang baru saja datang dari perkampungan nomaden mengklaim bahwa diri mereka adalah orang-orang yang beriman. Ini tentu saja tidak benar. Mereka baru saja berislam alias baru saja masuk Islam. Jika mereka terus berislam dan mau terus mengkaji maka iman akan masuk ke dalam hati mereka sedikit demi sedikit.

(ولما يدخل الإيمان في قلوبكم) كلمة (لمّا) للشيء الذي يُتوقع ، يعني سيدخل الإيمان ، لكن أنك تدعيه من أول مرة تزكية للنفس.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan iman itu belum masuk ke dalam hati kalian”

[QS al Hujurat:14].

Kata-kata lamma yang kita terjemahkan dengan ’belum’ adalah kata-kata yang digunakan untuk menunjukkan akan terwujudnya apa yang diharapkan. Artinya iman akan masuk ke dalam hati mereka. Akan tetapi tiba-tiba anda mengklaim diri anda sebagai orang yang beriman maka ini termasuk memuji diri sendiri yang merupakan perbuatan terlarang.

فلا حاجة إلى أنك تقول أنا (سلفي) .. أنا (أثري) أنا كذا.. أنا كذا ، عليك أن تطلب الحق وتعمل به، تُصلح النية والله هو الذي يعلم سبحانه الحقائق.
العلامة صالح بن فوزان الفوزان

Tidak perlu anda mengatakan ‘Saya salafy, Saya atsary’, saya demikian atau demikian. Kewajiban anda adalah mencari kebenaran lalu mengamalkannya. Perbaikilah niat dan Allah itu yang mengetahui hakekat senyatanya”.
Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=15967
»»  Baca Selengkapnya...
Beliau hafidzohullah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:

السـؤال الثالث : هل تأسيس جمعية للدعوة للكتاب و السنة و الانتماء إليها من التحزب و التفرق؟
...
جواب الشيخ : أولا : تأسيس جمعية في هذا البلد لا يجوز لا جمعية و لا غيرها أبداً لأن الدولة مسلمة قائمة على كتاب الله و على رسول الله و تمثِّل هذا المنهج تعليماً و دعوة في المساجد و في الجامعات و المدارس و كل شيء، فهي تقوم بأمور الإسلام بحذافرها يتعاون معها العلماء، تعتمد العلماء في وضع المناهج، و هي تضع المال و تعتمد العلماء في اختيار المدرسين و الأئمة و ما شاكل ذلك، فهي قائمة بأمور الإسلام ، أوجد جمعية أو حزب هذا تفريق الأمة ينافي قول الله {و اعتصموا بحبل الله جميعاً و لا تفرقوا}( آل عمران :103) .تأتي إلى بلد يعني أخذ بالشعارات العلمانية، و أخذ بالقوانين الوضعية و تخلى عن الإسلام، بل قد يحارب الإسلام فإذا وجد جماعة أن يتجمعوا لنشر الإسلام و تعليمه و دعوة النَّاس إلى الحق يجتمعون و ينظمون أنفسهم ماليا و تعليما لا مانع، لا مانع من هذا ! كما لولا هذا عمله المسلمون في الهند و السلفيون في الهند لضاع الإسلام مائة في المائة! دولة كافرة علمانية تحارب الإسلام فقاموا و تجمعوا في شكل جمعيات تعترف بها الدولة ثم أنشأوا و مدارس، و المساجد، ألوف المدارس حمى الله بها الإسلام، و هذه ضرورة لابد منها أن يقوم المسلمون بمثل بهذا؛ لو العالم الإسلامي كله يجتمع على إمام واحد لما جاز أن تقوم جماعة واحدة واحدة، بارك الله فيكم! لكن العالم الإسلامي تمزق و كل دولة لها نظام فاسد إلا هذه الدولة قائمة على الكتاب و السنة . فعلى المسلمين في أي بلد لا يتبنى المنهج الإسلامي الحق أن يتبنوا الإسلام ثم ينشئون جمعية أو جمعيات وبنظِّمون تنظيماً صحيحاً يتمكنون من خلاله من نشر دعوة الله و تربية من يستطيعون من أبناء الأمة على هذا المنهج ” اهـ.

المصدر : شريط ” نَّصيحَةٌ صَّرِيحةٌ لِطُلاَّبِ الجَامِعَة الإسلاَميَّة “

Pertanyaan ketiga: apakah mendirikan jum’iyyah dalam rangka berdakwah kepada al-kitab dan as-sunnah dan menisbahkan diri kepadanya termasuk hizbiyyah dan memecah belah umat?

Jawaban Syaikh:

Pertama: mendirikan jum’iyyah di negeri ini (maksud beliau: Arab Saudi,pent) tidak boleh,tidak boleh membuat jum’iyyah dan tidak pula yang lainnya,sama sekali.Sebab negara ini adalah negara islam yang tegak diatas kitabullah dan sunnah Rasulullah r,manhaj negeri ini mewujudkan adanya ta’lim,dakwah di masjid-masjid,di universitas, sekolah-sekolah,dan pada setiap hal.dia tegak dengan urusan-urusan islam seluruhnya,dimana para ulama bekerjasama dengan mereka.Mereka bersandar kepada ulama dalam meletakkan manhaj-nya,dan mereka yang menyimpan harta.Mereka bersandar kepada ulama dalam memilih guru-guru, imam-imam (masjid) dan yang semisalnya,ia tegak dengan berbagai persoalan islam.Adanya dengan adanya jum’iyyah atau partai,akan menyebabkan perpecahan umat,dan ini bertentangan dengan firman Allah:

{و اعتصموا بحبل الله جميعاً و لا تفرقوا}( آل عمران :103)

“berpeganglah dengan tali Allah dan jangan kalian berpecah-belah”.

Engkau datang ke sebuah negeri yang menampakkan syi’ar sekularisme,berhukum dengan undang-undang buatan manusia,dan memisahkan diri dari islam,bahkan terkadang memerangi islam.maka jika ada sebuah perkumpulan dimana mereka berkumpul untuk menyebarkan islam dan mengajarkannya,dan mengajak manusia kepada kebenaran,mereka berkumpul dan mengatur diri mereka sendiri baik harta maupun pelajarannya,maka tidak terlarang,tidak terlarang hal ini! Sebagaimana kalau hal ini tidak dilakukan oleh kaum muslimin di India,dan salafiyyun di India, maka islam akan lenyap 100 persen!,negeri kafir yang sekuler,memerangi islam.Maka mereka tegak dan berkumpul dalam bentuk jum’iyyah-jum’iyyah yang dilegalisir oleh pemerintah,lalu dengannya mereka mendirikan sekolah-sekolah,masjid-masjid, ribuan sekolah yang dengannya Allah U menjaga islam.Maka ini perkara penting yang kaum muslimin harus menegakkan hal yang seperti ini.kalau seandainya dunia islam seluruhnya berkumpul diatas satu imam,maka tidak boleh ditegakkan satu jama’ah yang terpisah dari yang lain.Barakallahu fiikum!

Namun dunia islam telah terpisah-pisah,setiap negeri memiliki aturan yang rusak kecuali negeri ini yang tegak diatas al-kitab dan as-sunnah.Maka wajib bagi kaum muslimin di negeri manapun yang tidak menegakkan manhaj islam yang haq,agar "hendaklah mereka menegakkan islam,lalu mendirikan satu jum’iyyah atau beberapa jum’iyyah",lalu mengaturnya dengan aturan yang benar,yang dengan itu memungkinkan bagi mereka menyebarkan dakwah Allah,dan mendidik siapa yang mereka mampu dari anak-anak umat ini diatas manhaj ini”.

(dari kaset: nashihatun sharihah li thullaab al-jami’ah al-islamiyyah,dinukil dari situs www.sahab.net).
»»  Baca Selengkapnya...
ketika Ayat Allah berbicara tentang hijab.

﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.

{النور: 30 – 31}

"Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan "PERHIASAN" mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung.” (An-Nur: 30-31)

Al-Hafidz Ibnu Katsir rohimahullah berkata: "Allah menyatakan: 'Jangan menampakkan "PERHIASAN" mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi)', yakni para wanita tidak boleh menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki ajnabi (non mahram) kecuali perhiasan yang tidak mungkin disembunyikan, seperti "RIDA(CADAR) dan "TSIYAB(PAKAIAN) yang dikatakan Ibnu Mas'ud."

(Tafsir Al Qur'anil 'Azhim, 3/294)

pertanyaan saya tunjukkan mana dalil yang menyebutkan bahwa perhiasan diatas adalah muthlaq wajah dan telapak tangan..bila kita melihat dari tafsir diatas mengandung pengertian bahwa setiap wanita itu adalah aurat..

sebagaimana juga sabda nabi

Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam telah bersabda :

المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان

”Wanita itu adalah aurot. Apabila ia keluar (rumah), maka setan akan menghiasi dirinya (sehingga dipandang indah di mata kaum laki-laki)”

[HR. At-Tirmidzi no. 1173; shohih].

dalam hadits ini juga menyebutkan secara umum bahwa seluruh apa yang ada pada wanita itu adalah aurot kecuali pakaian dan penutup wajahnya (cadar).

dan firman Allah :

Allah berfirman kepada kaum mukminin:

﴿ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ﴾

. {الأحزاب: 53}

“Apabila kalian meminta sesuatu kepada para istri Nabi maka mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.”

(Al-Ahzab: 53)

kalau sekiranya wajah itu bukan aurot kenapa Allah memerintahkan untuk meminta dari balik tabir...?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu'Al-Fatawa (22/110-111):

"Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas'ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya


Ibnu Mas’ud berkata tentang "PERHIASAN" yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) "PAKAIAN" (BUKAN WAJAH DAN TELAPAK TANGAN)

Riwayat Ibnu Jarir, dishOhihkan oleh Syaikh MushthOfa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486

Perkataan ‘Aisyah :

وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي

“Dia (Showfan bin Al-Mu’athol) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.”

[HR. Muslim]

dan lihatlah bagaimanakah sikap 'aisyah ini...?

tentu cadar adalah hal yang sudah disyari'atkan. maka janganlah kau memperolok-oloknya..


‘Aisyah berkata:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihrom bersama-sama Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.”

[HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain]

lihatlah betapa mereka tidak mau memperlihatkan wajah mereka kepada laki-laki ajnabi dan mengherankan dengan orang yang mengaku muslim atau muslimah tapi memperolok-olokkan orang yang mengamalkan sunnah nabi.
»»  Baca Selengkapnya...

‘Aidh al-Qorni dan Amma ba’du

Ditulis oleh abusalma on Januari 12th, 2007

Aidh al-Qorni dan Amma ba’du

Oleh :

Syaikh Abu Mundzir Ahmad bin Jaelan

Ada di tanganku sekarang sebuah kaset ceramah yang berjudul “Amma Ba’du” oleh Dr. ‘Aidh al-Qorni -semoga Allah memberinya hidayah-. Maka terbetik dalam benakku untuk mendengarkannya karena kaset itu banyak menyebar di kalangan manusia. Ketika aku mendengarnya hampir-hampir aku tidak mempercayai isinya, di dalamnya terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam aqidah dan kesalahan-kesalahan ilmiah yang (sebenarnya) tidak layak muncul dari seorang yang terdidik dalam lingkungan ahli sunnah wal jama’ah. Apalagi dia adalah seorang dai kondang, sasterawan dan penyair yang telah meraih gelar Doktor dibidang hadits/sunnah. Dan bahkan dia pernah dilarang (ceramah) selama bertahun-tahun, sebetulnya ini sudah cukup sebagai peringatan baginya untuk dia bertobat.

Setelah aku mendengarkan kesalahan-kesalahnnya yang fatal dalam kaset pertamanya setelah dia di-blacklist beberapa tahun lamanya. Aku pun bertekad untuk menulis risalah atau makalah ini dalam rangka menegakkan pilar nasehat dan membela Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam serta menjelaskan kepada manusia terutama para pemuda agar mereka tidak tertipu dengan keindahan bahasa serta syairnya. Aku beri judul makalah ini dengan “Qosfur Ro’di Fii Nasfi Ughluuthoot Muhadhorot Amma Ba’du

Aku ringkas kesalahan-kesalahannya dalam 10 hal dan yang terakhir (yang kesepuluh) menyangkut beberapa hal yang berbeda. Semoga aku menjadi orang yang dikatakan oleh Aidh al-Qorni dalam dalam kasetnya tersebut: “Itulah sepuluh yang sempurna, aku hadiahkan kepada pecinta nasehat, perindu kebaikan, pencari hakekat, pendamba kedamaian, dan pengembara ilmu, (aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali) (QS. Huud: 88)”.

Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada Aidh al-Qorni untuk bertobat dan kembali kepada kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dan agar dia memfokuskan ceramah-ceramahnya dalam membela tauhid dan sunnah serta menjelaskan hal-hal yang bermanfaat bagi agama dan keimanan kaum muslimin. Dan supaya dia mengikuti jejak para ulama dan penuntut ilmu (yang benar) dalam memberikan nasehat serta wasiat yaitu dengan menyebutkan nash-nash (al-Qur’an dan hadits) serta mengagungkannya. Dan supaya dia menyeru umat untuk berpegang teguh kepada metode salafus sholih, karena tidak akan baik akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang menjadikan awal umat ini baik. Dan semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan petunjuk kepada kita ke jalan yang lurus serta menjadikan kita tetap istiqomah di atas agamanya. Sesungguhnya Dia maha kuasa atas semua itu. Sholawat dan salam serta keberkahan selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan semua sahabatnya.

Penyimpangan pertama: Dia beristighotsah kepada hati dan darahnya bukan kepada Allah ta’ala. Dia berkata pada awal ceramahnya: “Bagaimana aku bisa memulai? Wahai darah tolonglah aku. Wahai hati temanilah aku, wahai darah selamatkanlah diriku”

Sesungguhnya panggilan yang dijadikan sebagai pembuka ceramah oleh Doktor adalah suatu kesalahan yang buruk yang pernah aku dengar dari kasetnya ini. Bagaimana dia bisa membolehkan bagi dirinya beristighotsah dengan selain Allah? Dia beristighotsah dengan darahnya untuk menolong dan menyelamatkannya serta hatinya untuk menemaninya!!! apakah bisa darah dan hatinya menyelamatkannya selain Allah? Apakah doktor tidak tahu bahwa istighotsah itu adalah ibadah yang harus ditujukan kepada Allah semata tidak lainnya???

Sungguh telah jelas bagi pemula dari penuntut ilmu apa yang ditetapkan oleh para ulama tentang masalah istighotsah ini. Di antara para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab -rahimahullah-. Beliau telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya perkara yang agung ini, perkara yang berkaitan erat dengan ketauhidan dan ibadah kepada Allah. Didalam beberapa kitab dan makalah beliau, diantaranya apa yang beliau sebutkan dalam kitab Ushuluts Tsalatsah : “bentuk-bentuk ibadah yang diperintahkan Allah Ta’ala adalah Islam, Iman dan Ihsan, diantaranya juga doa, rasa takut….., isti’anah, istighostah, menyembelih, nadzar dan lain sebagainya dan bentuk-bentuk ibadah yang diperintahkan Allah ta’ala

Imam Al-Allamah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata tentang istighotsah: “istighotsah adalah meminta pertolongan dari keselamatan di kala terjepit dan binasa, dan istighotsah itu bermacam-macam:

a. Beristighotsah kepada Allah Azza wa Jalla, dan ini termasuk seutama-utama dan semulia-mulia ibadah dan ini adalah jalannya para Rasul serta pengikut mereka.

b. Beristighotsah kepada orang-orang mati atau kepada yang masih hidup tapi tidak ada di hadapan (kita) dan dia tidak mampu untuk menolong. Ini adalah kesyirikan kepada Allah. Karena orang tersebut tidak beristighotsah kepada selain allah kecuali dengan sebab keyakinannya bahwa yang diistighotsahi itu memiliki pengaruh yang tersembunyi di alam semesta ini. Orang itu telah memberikan hak rububiyyah Allah kepada yang di istighotsahi.

Allah Ta’ala berfirman: “Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang-orang yang dalam kesulitan apabila dia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan yang lain? Amat sedikitlah kamu mengingat-Nya” (QS. An-Naml: 62)

c. Beristighotsah dengan orang yang masih hidup dan mampu untuk membantu, maka ini boleh. Allah berfirman: “Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu” (QS. Al-Qoshosh: 15)

d. Beristighostah dengan orang yang masih hidup tapi tidak mampu untuk membantu dan tidak ada keyakinan bahwa pada diri orang tersebut tersimpan kekuatan (ghaib,-pent). Seperti ada seseorang yang tenggelam lalu dia meminta tolong kepada orang lumpuh maka ini merupakan ejekan dan canda gurau terhadap yang dimintai tolong tersebut. (Lihat Syarh Ushuluts Tsalatsah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin -rahimahullah- hal. 60 - 61)

Maka termasuk yang manakah istighotsahnya Doktor ‘Aidh? Bukankah yang wajib baginya setelah di-blacklist adalah agar dia bernaung kepada Allah dan beristighotsah kepada-Nya? Bukankah dia sendiri yang mengatakan dalam 10 faedah atau pelajaran yang diambil dari kisah saat dia di-blacklist: “Kembali kepada Allah di kala gundah gulana, menyerahkan diri kepada Allah di kala susah dan memohon kepada-Nya di kala duka nestapa”. Maka kenapa dia lalai dari ucapannya ini dan beristighotsah dengan hati dan darahnya selain Allah Ta’ala?

Minimal yang bisa dikatakan terhadap penggilan dan istighotsah yang dia katakan dengan suara lantang adalah wajib baginya untuk beristighotsah dan kembali kepada kebenaran karena yang dia lakukan adalah istighotsah dengan anggota tubuh yang mati dan tidak mampu!

Penyimpangan kedua: mengatakan atau mensifati sejarah Nabi dengan kata usthurah (dongeng), dia menyebutkan dalam bagian pertama kasetnya setelah penyebutan syahadat Muhammad Rasulullah sebuah bait yang tidak dinisbatkan kepada penyairnya mungkin dia sendiri yang membuatnya, dia berkata:

Wahai yang terusir (Nabi) sesungguhnya nama beliau (Nabi) harum memenuhi dunia dan menjadi buah bibir bagi setiap orang.

Sejarahnya menjadi usthurah yang diriwayatkan oleh perowi dari perowi yang lainnya.

Sesungguhnya menggunakan kata usthurah untuk mensifati sejarah Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidaklah benar karena kata tersebut dalam bahasa (Arab) digunakan hanya untuk suatu ucapan atau tulisan yang batil.

Ibnu Faris -rahimahullahu- berkata: Al-Asaathir (jama’ dari usthuurah, asaathir dan isthoorun) adalah sesuatu yang ditulis dari kebatilan.” [Lihat : Mu’jam Maqooyisii Lughoh oleh Ibnu Faris hal.458 (dengan sedikit perubahan-pent).

Ibnu Mandzur -rahimahullahu- berkata: “al-baathiil dan al-asaathir adalah cerita-cerita yang tidak ada benarnya.: [Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur 6/257]

Hal ini juga dikuatkan oleh ayat-ayat al-Qur’an, diantaranya firman Allah Ta’ala: “Sehingga apabila mereka datang kepadamu untuk membantahmu, orang-orang kafir itu berkata: al-Qur’an ini tidak lain hanyalah asaathir atau dongengan orang-orang dahulu” (QS. al-an’am: 25).

Dan firmannya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: apakah yang telah diturunkan Tuhanmu? Mereka menjawab asaathirul awwaliin (dongengan orang-orang dahulu)” (QS. an-nahl: 24).

Dan firman-Nya: “Dan mereka berkata: dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongeng itu kepadanya setiap pagi dan petang” (QS. al-furqon: 5).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan bahawa orang-orang kafir dahulu yang mendustakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan wahyu yang beliau bawa, mereka mensifati wahyu tersebut dengan usthurah. Maka kata usthurah yang ada dalam bait syair Doktor itu sangat membahayakan bagi kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan keimanan kepada beliau. Sebenarnya yang wajib bagi penceramah (DR. ‘Aidh) untuk mengagungkan Sunnah dan sejarah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan tidak mensifatinya seperti diatas.

Penyimpangan Ketiga: Memanggil atau bermunajat kepada Allah dengan mengatakan: Ya, Anta. Dia menyebutkan dalam bagian awal kasetnya setelah penyebutan dua kalimat syahadat, dia memuji Allah dalam sebuah bait syair dan tidak dinisbatkan kepada penyairnya. Mungkin dialah si penyair itu, dia berkata:

Wahai anta (kamu), wahai sebaik-baik nama dalam hatiku

apa yang harus kukatakan atau jelaskan tentang matan dan sanadnya?

Sesungguhnya bermunajat kepada Allah Ta’ala dan berdo’a kepada-Nya adalah suatu ibadah yang mulia sebagaimana firman Allah ta’ala: “dan Tuhanmu berfirman: berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan kupernakan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dan dihina” (QS. al-Mukminun: 60)

Di dalam hadits Nu’man bin Basyir -radhiyallahu ‘anhuma- dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Do’a adalah ibadah” (HR Ahmad, Abu Daud, lihat (Shohih Al-Jami’) oleh Syaikh Al-Albani dan masih banyak lagi nash-nash yang semisal ini.}

Ketahuilah bahwa ibadah adalah perkara yang agung dan memiliki kedudukan yang mulia karena dia merupakan (manifestasi) tauhid yang merupakan hak khusus bagi Allah, tidak boleh bagi seorang Muslim untuk berbicara dalam masalah ibadah kecuali dengan ilmu yang benar yang bersumberkan dari al-Qur’an dan Sunnah, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan di minta pertanggungan jawabnya” (QS. al-isra’: 36)

Karena begitu mulianya kedudukan do’a ini maka kitab-kitab hadits tidak melalaikannya bahkan dikumpulkan hadits-hadits tentang do’a. Lebih dari itu sebagian ulama mengarang buku khusus tentang do’a, tentang adab-adabnya serta aturan-aturannya. Diantara aturan-aturan do’a yang disyari’atkan adalah seorang hamba ketika berdo’a dia harus menyeru nama Allah atau salah satu sifat Allah yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an ataupun Sunnah. Inilah yang telah dikatakan oleh Ahlus Sunnah. Akan tetapi kita mendapatkan Doktor berdo’a kepada Allah dengan mengatakan: “Ya anta“. Apakah “anta” termasuk nama Allah? Apa dalilnya? Kapan dhomir atau kata ganti dan ismul isyarah bisa menjadi nama Allah Ta’ala? Bisa sih kalau menurut orang-orang sufi atau tashawwuf.

Lajnah Da’imah Lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) Saudi Arabia pernah ditanya: “Apakah boleh berdo’a kepada Allah dengan menggunakan “ya huwa” (wahai dia) yaitu Allah tapi dengan dhomir atau kata ganti orang ketiga?”

Jawaban: “Segala puji bagi Allah, Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya, kemudian setelah itu:

Dhomir-dhomir mutakallim, khithab dan ghoib (kata ganti orang I, II dan III) secara mutlak bukan termasuk nama Allah baik secara bahasa maupun syari’at karena Allah tidak memberi nama bagi diri-Nya dengan dhomir-dhomir tersebut. Maka berdo’a dengan menggunakan dhomir-dhomir tersebut tidak boleh dan karena hal tersebut termasuk ilhad atau penyimpangan dalam pemberian nama bagi Allah Ta’ala yang Dia tidak memberi nama-Nya dengan hal tersebut. Hal tersebut termasuk berdo’a dengan cara yang tidak disyariatkan. Allah ta’ala melarang akan hal itu dalam firman-Nya:

Hanya milik Allah asmaul husna maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapatkan balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (QS. al-a’raaf: 180).

Wabillahi at-taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam. [LIhat Fatawa Lajnah Da`imah II/295 no. 3867 bagian aqidah (tashawwuf).

Maka telah jelas bagi kita bahwa berdo’a kepada Allah dengan “Ya anta” tidak diperbolehkan dan hal tersebut termasuk ilhad dalam asma Allah serta merupakan metode yang salah dalam berdo’a karena tidak sesuai dengan syari’at Allah Ta’ala.

Tapi mungkin ada yang menyanggah hal ini, dia akan berkata kenapa kalian berburuk sangka dengan Syaikh DR ‘Aidh? Mungkin saja dia tidak memaksudkan dengan kata-katanya (ya Anta) itu Allah pencipta alam semesta. Tapi beliau memaksudkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam !!!!

Sanggahan di atas tidaklah benar karena konteks ucapannya berkaitan erat dengan seruan atau do’anya kepada Allah. Dia sebelum menyebutkan bait syair diatas dia berkata: “Maha suci Engkau, aku akui segala dosa dan kesalahanku di hadapanmu” dan dia juga menyebutkan setelah bait syair tersebut “Ya Rabbi, Ya Hayyu Ya Qoyyum Ya Lathif…..” semuanya menunjukkan bahwa dia berdo’a kepada Allah.

Walaupun jika kita terima bahwa dia memaksudkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam (dengan ucapannya: Ya anta) maka hal ini juga tidak dibenarkan karena Allah Ta’ala melarang para sahabat yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk memanggil Rasulullah dengan namanya langsung.

Allah berfirman: “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain. Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi diantara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan di timpa cobaan atau di timpa adzab yang pedih” (QS. an-nuur: 63)

Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkata tentang tafsir ayat di atas: “Mereka dahulu mengatakan: wahai Muhammad, Ya Abal Qosim, maka Allah pun melarang mereka untuk memanggil dengan hal tersebut demi untuk menghormati Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam

Qotadah -rahimahullah- berkata: “(Hal ini) demi untuk menghormati, memuliakan dan mengagungkan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir III/337].

Apapun yang DR. Aidh maksudkan dalam do’anya itu, tetap dia salah akan tetapi kalau maksudnya Allah maka lebih parah.

(Dialihbahasakan oleh Ust. Abu Abdirrahman bin Thayib, Lc dari Majalah Al-Asholah edisi 44 tahun ke 8 Syawal 1424 H dan dimuat di Majalah Adz-Dzakhiirah al-Islamiyyah)

»»  Baca Selengkapnya...
Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa
(Sebuah Renungan bagi Para Pencela Pemerintah)

Telah dimaklumi bersama bahwa merubah kemungkaran dan menasihati pelakunya adalah kewajiban setiap muslim sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:

من رأى منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”

(HR. Muslim, no. 186)

Akan tetapi, masih banyak kaum muslimin yang belum memahami bahwa untuk merubah kemungkaran yang dilakukan oleh pemerintah muslim tidak sama dengan merubah kemungkaran yang dilakukan oleh selainnya. Bahkan lebih parah lagi, kemungkaran yang dilakukan penguasa dijadikan sebagai komoditi untuk meraih keuntungan oleh sebagian media massa. Mahasiswa pun turun ke jalan untuk berdemonstrasi, tak ketinggalan pula para “aktivis Islam” atau “aktivis dakwah” melakukan “aksi damai” yang menurut mereka itulah demo Islami, sehingga pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban.
Namun yang sangat mengherankan, ada sebagian orang yang mengaku Ahlus Sunnah, pengikut sunnah Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- pun turut serta melakukan demonstrasi (yang mereka namakan dengan aksi damai) dan mengkritik pemerintah muslim secara terang-terangan di media massa. Maka seperti apakah bimbingan Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah ini?
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- yang ma’shum, yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan kepadanya. Semua perkataan bisa diterima atau ditolak, kecuali perkataan beliau -shallallahu’alaihi wa sallam-, beliau bersabda:

من أراد أن ينصح لذي سلطان فلا يبده علانية ولكن يأخذ بيده فيخلوا به فإن قبل منه فذاك وإلا كان قد أدى الذي عليه

“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkannya terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia meraih tangan sang penguasa, lalu menyepi dengannya. Jika nasihat itu diterima, maka itulah yang diinginkan. Namun jika tidak, maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban (menasihati penguasa).” [HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah dari ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu-. Hadits ini di-shahih-kan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dalam Zhilalul Jannah,

(no. 1096)]

Demikianlah bimbingan Nabi yang mulia teladan kita –shallallahu’alaihi wa sallam- dalam menasihati penguasa. Lalu seperti apakah pemahaman dan pengamalan terhadap hadits di atas oleh para pengikut sunnah yang sejati, yakni para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah?
Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim -rahimahumallah- dalam Shahih keduanya meriwayatkan:

قيل لأسامة لو أتيت فلانا (عند الامام مسلم: عثمان بن عفان –رضي الله عنه-) فكلمته . قال إنكم لترون أنى لا أكلمه إلا أسمعكم ، إنى أكلمه فى السر دون أن أفتح بابا لا أكون أول من فتحه

“Dikatakan kepada Usamah (bin Zaid) radhiyallahu’anhuma, “Kalau sekiranya engkau mendatangi si fulan (dalam riwayat Al-Imam Muslim, si fulan yang dimaksud adalah: Utsman bin Affan radhiyallahu‘anhu) lalu engkau menasihatinya?” Usamah menjawab, “Sesungguhnya kalian benar-benar mengira bahwa aku tidak menasihatinya, kecuali jika aku memperdengarkannya kepada kalian?! Sungguh aku telah menasihatinya secara diam-diam, tanpa aku membuka sebuah pintu yang semoga aku bukanlah orang pertama yang membuka pintu tersebut.”

[HR. Al-Bukhari, (no. 3267, 7098) dan Muslim, (no. 7408) dari Abu Wa’il radhiyallahu’anhu]

Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah- menjelaskan maksud perkataan Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhuma-, “Sungguh aku telah berbicara (menasihati) beliau tanpa aku membuka sebuah pintu“, maknanya adalah: “Aku telah menasihatinya dalam perkara yang kalian isyaratkan tersebut, tetapi dengan memperhatikan maslahat dan adab (dalam menasihati penguasa), yakni secara rahasia, sehingga tidak terjadi pada perkataan (nasihatku) ini sesuatu yang bisa mengobarkan fitnah.”

[Lihat Fathul Bari, (13/51)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- juga menukil penjelasan sebagian ulama tentang kemungkaran yang diisyaratkan kepada Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhuma- ternyata bukanlah kemungkaran yang tersembunyi dari masyarakat, tetapi kemungkaran yang zhahir dan telah tersebar beritanya di tengah-tengah masyarakat, yaitu tentang salah seorang pejabat Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- yang bernama Al-Walid bin ‘Uqbah yang tercium dari mulutnya bau nabidz (sejenis khamar), kemudian Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata dalam menjelaskan perkataan Usamah,
“Sungguh aku telah menasihatinya secara rahasia (tidak terang-terangan), tanpa aku membuka sebuah pintu”, makna (pintu) yang dimaksud adalah: “Pintu pengingkaran atas kemungkaran para penguasa secara terang-terangan, karena khawatir akan memecah belah kalimat (yakni persatuan kaum muslimin di bawah seorang pemimpin)”, kemudian beliau (Usamah) memberitahu mereka bahwa ia tidak sedikitpun mencari muka pada seseorang meskipun pada seorang pemimpin, akan tetapi ia telah mengerahkan segenap kemampuannya untuk menasihati pemimpin secara rahasia (tidak terang-terangan)”.

[Lihat Fathul Bari, (13/52)]

Al-Qodhi ‘Iyadh –rahimahullah- berkata, “Maksud Usamah, bahwa ia tidak ingin membuka pintu (memberi contoh) cara mengingkari penguasa dengan terang-terangan, karena ia khawatir dampak buruk dari cara tersebut. Akan tetapi yang beliau lakukan adalah dengan lemah lembut dan menasihati secara rahasia, karena cara tersebut lebih dapat diterima”.

[Lihat Fathul Bari, (13/52)]

Al-‘Allamah Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi –rahimahullah- juga menjelaskan perkataan Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhuma-, “Sungguh aku telah menasihatinya secara rahasia“, maknanya, “Aku menasehati penguasa secara diam-diam, sehingga aku tidak membuka sebuah pintu dari pintu-pintu fitnah. Kesimpulannya, aku (Usamah) menasihatinya demi meraih kemaslahatan bukan untuk memprovokasi munculnya fitnah (masalah), karena cara mengingkari para penguasa dengan terang-terangan terdapat semacam sikap penentangan terhadapnya. Sebab pada cara tersebut terdapat pencemaran nama baik para pemimpin yang mengantarkan kepada terpecahnya kalimat (persatuan kaum muslimin) dan tercerai-berainya jama’ah”.

[Lihat Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, (23/33)]

Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- dalam menerangkan perkataan Usamah pada riwayat Muslim, beliau berkata: “Aku membuka perkara yang aku tidak suka jika akulah yang pertama membukanya (yakni mencontohkan keburukan),” maknanya adalah, “Terang-terangan dalam menasihati penguasa di depan khalayak, sebagaimana pernah terjadi pada para pembunuh ‘Utsman -radhiyallahu’anhu-. Dalam hadits ini terdapat adab bersama penguasa, lemah lembut terhadap mereka, menasihati mereka secara rahasia dan menyampaikan perkataan manusia tentang mereka agar mereka berhenti dari kemungkaran tersebut. Ini semua dilakukan jika memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan untuk menasihati dan mengingkari kemungkaran penguasa secara rahasia, maka hendaklah seseorang melakukannya terang-terangan, agar pokok kebenaran itu tidak ditelantarkan.”

[Lihat Syarah Muslim, (18/118)]

Peringatan: Perkataan Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- pada bagian akhir yang kami garisbawahi di atas maksudnya adalah jika keadaan memaksa untuk itu (bukan pada semua keadaan) karena hal tersebut bukanlah kebiasaan para sahabat, sebagaimana perbuatan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu- yang dijadikan dalil oleh hizbiyun untuk membolehkan menasihati pemerintah secara terang-terangan, yang insya Allah akan kami jawab dalam penjelasan syubhat dan bantahannya.

Al-Imam Al-Qurthubi -rahimahullah- menerangkan perkataan Usamah dalam riwayat Muslim: “Sungguh aku telah menasihatinya secara empat mata”, maksudnya adalah, “Ia (Usamah) telah menasihati Utsman -radhiyallahu’anhu- secara langsung dengan perkataan yang lembut, karena yang demikian itu lebih hati-hati untuk menghindari cara terang-terangan dalam mengingkari penguasa dan menghindari sikap penentangan terhadap penguasa, sebab cara menasihati penguasa dengan terang-terangan sangat berpotensi melahirkan berbagai macam fitnah dan kerusakan.”

[Lihat Al-Mufhim Syarah Shohih Muslim, (6/619)]

Al-Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata, “Sepatutnya bagi orang yang mengetahui kesalahan penguasa dalam sebagian masalah agar ia menasihati penguasa tersebut, dan janganlah ia menampakan celaan kepada penguasa di depan publik. Akan tetapi sebagaimana terdapat dalam hadits (yakni hadits ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu-), hendaklah ia meraih tangan sang penguasa dan menyepi dengannya, lalu menasihatinya, dan janganlah ia menghinakan sultan (penguasa) Allah”.

[Lihat As-Sail Al-Jarrar, (4/556)]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di –rahimahullah- berkata, “Bagi siapa yang melihat suatu kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, hendaklah ia memperingatkan mereka secara rahasia, tidak terang-terangan di khalayak, dengan cara yang lembut dan perkataan yang sesuai dengan keadaan.”

[Lihat Ar-Riyadh An-Nadhirah, (hal. 50)]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz –rahimahullah- berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf, membeberkan aib-aib penguasa, dan menyebutkannya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu akan mengantarkan kepada ketidakstabilan (negara), sehingga masyarakat tidak mau dengar dan taat kepada pemerintah dalam perkara ma’ruf, dan mengantarkan kepada pemberontakan yang merusak dan tidak bermanfaat. Tapi metode yang dicontohkan Salaf adalah menasehati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang memiliki akses langsung kepada penguasa, sehingga sang penguasa bisa diarahkan kepada kebaikan”.

[Lihat Haqqur Ro’iy war-Ro’iyyah, (hal. 27)]

Faqihuz Zaman Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata, “Mempublikasikan nasihat yang kita sampaikan kepada pemerintah terdapat dua mafsadat (kerusakan). Pertama: Hendaklah setiap orang khawatir, jangan sampai dirinya tertimpa riya’, sehingga terhapus amalannya. Kedua: Jika pemerintah tidak menerima nasihat tersebut, maka jadilah itu sebagai alasan bagi masyarakat awam untuk menentang pemerintah. Pada akhirnya mereka melakukan revolusi (pemberontakan) dan terjadilah kerusakan yang lebih besar.”

[Dari kaset Asilah haula Lajnah Al-Huquq As-Syar’iyah, sebagaimana dalam Madarikun Nazhor, (hal. 211)]

Dari penjelasan para ulama di atas, telah sangat jelas bahwa dalam menasihati penguasa tidak boleh dilakukan secara terang-terangan, baik melalui demonstrasi, berbicara di mimbar-mimbar terbuka, ataupun melalui kolom opini dan artikel yang disebarkan secara terbuka di media-media. Apabila hal tersebut dilakukan, maka akan melahirkan mafsadat-mafsadat yang besar diantaranya:

1. Memprovokasi masyarakat untuk memberontak kepada penguasa, terlebih jika nasihat tersebut tidak diindahkan oleh penguasa, maka akibatnya akan menceraiberaikan kesatuan kaum muslimin (lihat penjelasan Ibnu Hajar, Al-‘Aini dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahumullah-)

2. Cara mengingkari kemungkaran penguasa dengan terang-terangan terdapat semacam sikap penentangan terhadapnya (lihat penjelasan Al-Imam Al-‘Aini dan Al-Imam Al-Qurthubi –rahimahumallah-)

3. Pencemaran nama baik dan ghibah kepada penguasa yang dapat mengantarkan kepada perpecahan masyarakat dan pemerintah muslim (lihat penjelasan Al-Imam Al-‘Aini –rahimahullah-)

4. Membuat masyarakat tidak mau menaati penguasa dalam hal ma’ruf (lihat penjelasan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah-)

5. Menyebabkan permusuhan antara pemimpin dan rakyatnya (lihat penjelasan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- dalam Al-Ajwibah Al-Mufidah, hal. 99)

6. Menjadi sebab ditolaknya nasihat oleh penguasa (lihat penjelasan Al-Qodhi ‘Iyadh –rahimahullah-)

7. Menyebabkan tertumpahnya darah seorang muslim, sebagaimana yang terjadi pada para pembunuh Utsman -radhiyallahu’anhu- (lihat penjelasan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- dan juga penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani -rahimahullah- dalam Mukhtashor Shahih Muslim, hal. 335)

8. Menghinakan sulthan Allah (lihat penjelasan Al-Imam Asy-Syaukani –rahimahullah-)

9. Munculnya riya’ dalam diri pelakunya (lihat penjelasan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin -rahimahullah-)

10. Menyelisihi dalil dan jalan As-Salafus Shalih

11. Mengikuti jalan ahlul bid’ah (Khawarij)

Renungan Bagi para Pencela Pemerintah
Menasihati penguasa secara terang-terangan termasuk dalam kategori pemberontakan yang merupakan karakter Khawarij, yakni satu sekte sesat yang dikenal dengan sikap pemberontakannya kepada pemerintah muslim yang mereka anggap zalim dan tidak berhukum dengan hukum Allah. Maka janganlah sampai engkau tergolong dalam kelompok Khawarij -wahai pencela pemerintah- yang telah diperingatkan oleh Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam-:

كلاب النار شر قتلى تحت أديم السماء خير قتلى من قتلوه

“Mereka adalah anjing-anjing neraka; seburuk-buruknya makhluk yang terbunuh di bawah kolong langit, sedang sebaik-baiknya makhluk yang terbunuh adalah yang dibunuh oleh mereka.”

[HR. At-Tirmidzi, (no. 3000), dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu’anhu-, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, (no. 3554)]

Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah- berkata, “Nasihat kepada penguasa secara rahasia merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Manhaj Salaf yang diselisihi oleh ahlul ahwa’ wal bida’, seperti Khawarij.”

Beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-) juga menjelaskan bahwa menyebarkan aib-aib penguasa merupakan bentuk pertolongan kepada Khawarij dalam membunuh penguasa muslim, sehingga jelas bahwa pemberontakan itu tidak hanya dengan senjata, tapi juga dengan lisan.

Beliau berkata: “Hal tersebut dilarang karena bisa mengantarkan kepada perbuatan menumpahkan darah dan pembunuhan, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tabaqot, dari Abdullah bin Ukaim al-Juhani, bahwa beliau berkata:
“Aku tidak akan menolong pembunuhan seorang Khalifah selamanya setelah Utsman”, maka dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Ma’bad, apakah engkau telah membantu (Khawarij) dalam membunuh Utsman?” Maka beliau berkata, “Sungguh aku menganggap perbuatan membicarakan keburukan-keburukan beliau sebagai bentuk pertolongan kepada (Khawarij) dalam membunuhnya”.

Maka camkanlah baik-baik atsar ini, tatkala beliau menganggap pembicaraan tentang kejelekan-kejelekan penguasa termasuk perkara yang membantu pembunuhannya.”
Kemudian beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah) memberikan komentar pada catatan kaki, “Atsar ini berfaedah pelajaran bahwa pemberontakan itu dapat terjadi dengan senjata (pedang), maupun dengan ucapan. Berbeda dengan pendapat (yang salah) bahwa pemberontakan itu tidak terjadi kecuali dengan senjata. Maka camkanlah ini baik-baik dan ingatlah selalu.”

Beliau juga menukil penegasan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah-, “Bukan termasuk manhaj Salaf menelanjangi aib-aib penguasa dan membicarakannya di atas mimbar-mimbar, karena hal tersebut mengantarkan kepada kudeta dan ketidaktaatan masyarakat dalam hal yang ma’ruf kepada penguasa. Lebih dari itu, mengantarkan kepada pemberontakan yang hanya membahayakan dan tidak bermanfaat.”

[Lihat artikel As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-, softcopy dari www.sahab.net]

Syubhat dan Bantahannya
Keterangan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama di atas sekaligus sebagai bantahan terhadap tuduhan hizbiyun bahwa:

1. Ahlus Sunnah mendiamkan kemungkaran penguasa. Karena para ulama Ahlus Sunnah adalah budak penguasa yang kerjanya hanya mencari muka kepada penguasa

2. Mengapa Ahlus Sunnah mengharamkan demokrasi namun tetap menaati pemimpin yang dihasilkan dari pesta demokrasi!?
Semua syubhat ini telah terjawab dalam keterangan di atas, yang ringkasnya:

Pertama: Ahlus Sunnah tidak menasihati penguasa secara terang-terangan di depan khalayak bukan berarti diam dengan kemungkaran penguasa, bukan pula karena mencari muka kepada penguasa, tetapi karena mengikuti tuntunan Islam dalam menasihati penguasa.

Kedua: Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan secara serampangan terhadap pemerintah muslim yang terlibat dalam system kufur demokrasi atau yang tidak berhukum dengan syari’at Islam, karena ada syarat-syarat pengkafiran yang harus terpenuhi dan terangkatnya penghalang-penghalang. Olehnya, Ahlus Sunnah tetap menaati seorang pemimpin yang dihasilkan dari pesta demokrasi karena menganggapnya masih muslim.

Masih ada beberapa syubhat yang sering dilontarkan oleh hizbiyun dan ingin kami jelaskan bantahannya –insya Allah- demi untuk menghilangkan kekaburan dalam masalah ini:
Syubhat pertama: Menasihati penguasa secara terang-terangan bukan termasuk pemberontakan dan bukan pula karakter Khawarij
Dari penjelasan di atas, jelaslah kesalahan sebagian orang yang mengaku Ahlus Sunnah, namun menganggap bahwa menasihati penguasa dengan membicarakan aib-aib penguasa secara terang-terangan bukan termasuk pemberontakan dan karakter Khawarij, sebagaimana yang dikatakan penulis buku Siapa Teroris? Siapa Khawarij?:

“Lebih dari itu, sekedar melakukan demonstrasi saja sudah dianggap sebagai tindak pemberontakan dan dikatakan sebagai Khawarij dan teroris. Hal ini tercermin dalam perkataan beliau (Al-Ustadz Luqman Ba’abduh -pen), “Perlu ditekankan di sini, bahwa bentuk pemberontakan terhadap penguasa itu tidak hanya dalam bentuk gerakan fisik atau gerakan bersenjata saja”. Kemudian beliau (Al-Ustadz Luqman Ba’abduh -pen) mengutip pendapat Syaikh Abdul Malik Ramadhani Al-Jazairi di buku Madarik An-Nazhar (tanpa penyebutan halaman) yang mengatakan, “Wal hasil, hanya sekedar memprovokasi massa untuk menentang penguasa muslim (walaupun penguasa tersebut seorang fasik) sudah layak dicap sebagai cara-cara khawarij.”

[Lihat Siapa Teroris? Siapa Khawarij?, (hal. 224)]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullah- menjawab syubhat ini, dalam menjelaskan hadits tentang tuduhan kaum Khawarij kepada Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bahwa beliau belum berlaku adil dalam pembagian ghanimah. Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Ini merupakan dalil terbesar bahwa pemberontakan terhadap pemerintah bisa dengan senjata, ucapan dan komentar. Yakni, orang ini (Dzul Khuwaisirah) tidak mengangkat pedang melawan Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-, tetapi hanya sekedar mengingkari beliau (dengan ucapan).

Kami sangat memahami bahwa biasanya tidak akan terjadi pemberontakan dengan senjata, kecuali telah didahului oleh pemberontakan dengan kata-kata. Manusia tidaklah mungkin menyandang senjata mereka untuk memerangi penguasa tanpa ada sesuatu yang dapat memprovokasi mereka. Pasti ada sesuatu yang bisa memprovokasi mereka, itulah ucapan (provokator). Maka pemberontakan kepada penguasa dengan kata-kata adalah pemberontakan secara hakiki, berdasarkan sunnah dan kenyataan.”

[Lihat Fatawa Al-‘Ulama Al-Akabir, (hal. 96)]

Penjelasan di atas mengingatkan kita kepada salah satu sekte Khawarij yang bernama Al-Qo’adiyah. Mereka ini tidak ikut mengangkat senjata melawan penguasa dalam pemberontakan berdarah, tetapi kerjaan mereka hanyalah memprovokasi masyarakat untuk memberontak kepada penguasa dengan bait-bait syair maupun orasi-orasi di mimbar bebas.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Qa’adiyah memprovokasi pemberontakan kepada para penguasa, meskipun mereka tidak terlibat langsung.”

[Lihat Hadyus Sari, oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah-, hal. 459, sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, hal. 20]

Bahkan sebenarnya merekalah yang paling berbahaya dan paling dahsyat fitnahnya, karena biasanya orang-orang yang bisa melakukan provokasi adalah yang memiliki sedikit ilmu yang dengannya dia menipu manusia. Seakan ia juga “termasuk dalam jajaran ulama terpandang”, sehingga disebutkan dalam satu atsar dari Abdullah bin Muhammad Adh-Dha’if –rahimahullah-, ia berkata: “Kelompok al-Qa’adiyah ini merupakan pecahan khawarij yang paling jelek!”

[Riwayat Abu Dawud dalam Masaa’il Al-Imam Ahmad, (hal. 271), sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, (hal. 21)]

Syubhat kedua: Boleh menasihati penguasa secara terang-terangan jika kemungkaran tersebut dilakukan secara terang-terangan, dengan dalil perbuatan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri –radhiyallahu’anhu- dalam menasihati Marwan, walikota Madinah dan fatwa Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud –rahimahullah-
Adapun pembolehan menasihati penguasa secara terang-terangan, jika penyimpangan penguasa dilakukan terang-terangan sebagaimana dalam kisah sahabat yang mulia Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu- dan fatwa Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud –rahimahullah-, beliau berkata dalam salah satu fatwa beliau, “Karenanya, saya memandang jika perkara yang hendak disampaikan sebagai nasihat merupakan perkara zahir, jelas dan nampak dalam artian kemungkaran itu nampak dan jelas, maka tidak mengapa memberi nasehat kepada penguasa dengan cara berhadapan dengannya, atau melalui kolom opini di koran-koran (termasuk artikel), melalui mimbar-mimbar, atau dengan metode-metode lainnya jika kemungkaran tersebut jelas dan nampak di tengah-tengah manusia.”
Syubhat ini kami jawab dari beberapa sisi:
Pertama: Kalau fatwa ini benar dari beliau, maka beliau sendiri (dalam fatwa yang sama) telah memberikan batasan-batasan dan siapa yang berhak melakukannya, diantaranya:

1). Dengan memperhatikan maslahat dan mafsadat. Jika kita lihat mafsadat-mafsadat besar yang sangat mungkin ditimbulkan dari cara menasihati pemerintah dengan terang-terangan, tentunya hal tersebut tidak boleh untuk dilakukan.

2). Bukan semua orang yang boleh melakukannya, tetapi para ulama yang benar-benar memiliki ilmu dalam masalah tersebut dan memiliki kedudukan dalam pandangan pemerintah dan masyarakat. Hal ini jelas dari perkataan beliau dan pendalilan beliau dengan kisah Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu’anhu-. Siapa Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu-, seorang ulama besar di kalangan sahabat dibandingkan dengan Marwan seorang Tabi’in[1]? Kedudukannya adalah guru (Sahabat) dan murid (Tabi’in). Demikian pula, tidak semua Sahabat dan Tabi’in yang hadir pada saat itu melakukan pengingkaran secara terang-terangan.

Kedua: Kalau kita perhatikan apa yang dilakukan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu-, maka itu adalah perkara yang sangat mendesak dan sangat terkait dengan waktu yang singkat (yakni pelaksanaan shalat ‘ied) dan terjadi di depan matanya dan di depan khalayak ramai, sehingga tidak mungkin untuk ditunda. Karena kaidah yang disepakati, “Menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh”. Inilah maksud perkataan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- yang kami garis bawahi di atas.

Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah- menjelaskan perkataan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- tersebut, “Perkataan beliau, “Ini semua dilakukan jika memungkinkan”, yakni jika memungkinkan seseorang menasihati penguasa secara rahasia, maka inilah yang wajib atasnya, tidak yang lainnya (yakni tidak boleh terang-terangan).”
“Adapun perkataan beliau (An-Nawawi), “Namun jika tidak memungkinkan untuk menasihati dan mengingkari kemungkaran penguasa secara rahasia, maka hendaklah seseorang melakukannya terang-terangan, agar pokok kebenaran itu tidak ditelantarkan.” Maknanya adalah, “Janganlah seseorang mengingkari kemungkaran penguasa secara terang-terangan, kecuali dalam keadaan sangat genting (daruroh syadidah).”

Kemudian beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-) berkata dalam catatan kakinya, “Atas dasar inilah (yakni dalam keadaan darurat) dibawa perbuatan Salaf (dalam mengingkari kemungkaran penguasa terang-terangan), seperti kisah Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu’anhu- bersama Marwan, walikota Madinah ketika ia mendahulukan khutbah atas shalat ‘ied.”

[Lihat Shahih Al-Bukhari (2/449 no. 956 bersama Fathul Bari kitab Al-’Idain, bab Al-Khuruj ilal Musholla bi ghayri Minbar]

“Oleh karenanya, ketika ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu- mengingkari perbuatan Hisyam -radhiyallahu’anhu- (yaitu, dengan menyampaikan hadits di atas) karena pengingkaran Hisyam terhadap kemungkaran penguasa secara terang-terangan, tanpa ada kebutuhan mendesak (darurat). Tidaklah yang dilakukan Hisyam -radhiyallahu’anhu-, kecuali tunduk (kepada hadits tersebut), wallahu A’lam.”

(Lihat As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul, softcopy dari www.sahab.net)

Ketiga: Pengingkaran Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu benar-benar di depan penguasa tersebut, sehingga memungkinkan bagi sang penguasa untuk mengambil faedah “secara langsung” dari nasihat beliau, atau sebaliknya sang penguasa bisa memberikan bantahan jika ia memiliki dalil atau pertimbangan khusus sebagai seorang pemimpin.

Adapun jika dengan menyebarkan artikel-artikel di media massa dan berorasi di mimbar-mimbar bebas yang tidak dihadiri oleh penguasa, maka belum tentu bisa dibaca atau didengarkan oleh penguasa (sebagai orang yang dinasihati), malah yang terjadi adalah ghibah atau buhtan, pencemaran nama baik dan provokasi untuk memberontak kepada penguasa. Bagaimana bisa seseorang mengharamkan ghibah dan pencemaran nama baik dirinya dan para tokoh idolanya sementara untuk penguasa dia bolehkan…Ma lakum kayfa tahkumun?!
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin –rahimahullah- menjelaskan, “Sesungguhnya mengingkari kemungkaran yang tersebar adalah hal yang dituntut dan tidak ada masalah dalam hal ini. Tapi yang menjadi masalah dalam pembahasan kita adalah pengingkaran terhadap seorang penguasa, seperti jika seseorang berpidato di masjid, kemudian ia berkata misalnya, “Negara (pemerintahnya) ini telah berbuat zhalim”, “Pemerintah telah melakukan (kesalahan)”, ia terus berbicara tentang kemungkaran penguasa dengan cara terang-terangan ini, padahal para penguasa tersebut tidak hadir dalam majelis itu. Jelas berbeda jika pemimpin atau penguasa yang ingin engkau nasihati itu ada di hadapan Anda dan ketika dia tidak ada. Karena semua pengingkaran secara terang-terangan yang dilakukan oleh generasi Salaf terjadi langsung di hadapan pemimpin atau penguasa. Bedanya, jika ia hadir, memungkinkan baginya untuk membela diri dan menjelaskan sisi pandangnya, dan bisa jadi ia yang benar dan kita yang salah. Akan tetapi jika ia tidak hadir, tentunya ia tidak bisa membela diri dan ini termasuk kezhaliman. Maka wajib bagi setiap kita untuk tidak berbicara tentang kejelekan seorang penguasa tatkala ia tidak hadir. Olehnya, jika engkau sangat menginginkan kebaikan (bagi seorang penguasa) pergilah kepadanya, temuilah ia, lalu nasihati secara empat mata.”

[Lihat Liqo’ Al-Babil Maftuh, pertemuan ke-62, hal. 46)

Keempat: Jika fatwa Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud –rahimahullah- diterima secara mutlak tanpa ada batasan-batasan sebagaimana yang beliau jelaskan sendiri dan batasan-batasan lain yang dijelaskan oleh para ulama lainnya, maka hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan dalil dan fatwa-fatwa para ulama lainnya sebagaimana yang kami nukil di atas. Oleh karena itu kami mengingatkan kepada saudara-saudara kami yang menasihati penguasa secara terang-terangan karena mengikuti fatwa Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud –rahimahullah-. Ketahuilah –kami mencintai kebaikan untuk kalian sebagaimana kami cintai kebaikan itu untuk diri kami-:
Pertama: Kalaupun benar sebagaimana yang kalian katakan (bahwa ada khilaf dalam masalah ini), bukankah yang terbaik bagi kita untuk berhati-hati dengan memilih jalan yang lebih selamat?!

Kedua: Jika kita mencari setiap keringanan para ulama, niscaya kita akan binasa, sebagaimana diriwayatkan dari sebagian Salaf, “Barangsiapa yang mencari-cari keringanan para ulama, maka dia telah mengarah kepada kemunafikan”.

Ketiga: Tidakkah kalian memikirkan mafsadat yang besar –terutama bagi orang-orang awam- jika pintu ini dibuka?!
Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah- menerangkan, sedikitnya tiga kemungkaran besar yang menyelisihi manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah ketika seseorang menasihati penguasa secara terang-terangan, padahal masih memungkinkan untuk dinasihati secara rahasia,

Pertama: Menyelisihi hadits ‘Iyadh bin Ganm -radhiyallahu’anhu- yang memerintahkan untuk diam-diam dalam menasihati penguasa.

Kedua: Menyelisihi atsar-atsar dan manhaj Salaf, seperti atsar Usamah bin Zaid dan Abdullah bin Abi Aufa dan selainnya radhiyallahu’anhum.

Ketiga: Menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghinakan penguasa Allah di muka bumi maka Allah akan menghinakannya.” (HR. Al-Bukhari)
(Lihat As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul, softcopy dari www.sahab.net)

Syubhat ketiga: Tidak mungkin menasihati penguasa seperti hadits ‘Iyadh bin Ganm maupun atsar Usamah bin Zaid -radhiyallahu’anhum- di zaman ini, dikarenakan aturan protokoler pemerintahan modern terlalu berbelit-belit, sehingga tidak memungkinkan setiap orang bisa bertemu empat mata dengan seorang pejabat, maka terpaksa diambil jalan terakhir, yaitu dengan melakukan demonstrasi, tapi demo yang Islami atau aksi damai.
Menjawab syubhat ini kami katakan:

Pertama: Hadits ‘Iyadh bin Ganm dan atsar Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhum itu tidak bermakna harus persis seperti teksnya, yaitu setiap orang yang ingin menasihati harus memegang tangan penguasa, menyepi dengannya atau bertemu empat mata dengannya. Masih ada cara lain yang dibolehkan, asalkan tidak terang-terangan, seperti penjelasan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah-, “Tapi metode yang dicontohkan Salaf adalah: menasihati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang memiliki akses langsung kepada penguasa, sehingga sang penguasa bisa diarahkan kepada kebaikan.”

(Haqqur Ro’iy war-Ro’iyyah, hal. 27)

Kedua: Jika ternyata memang semua jalan yang disebutkan Asy-Syaikh Bin Baz –rahimahullah- tidak bisa sama sekali atau penguasa tidak mau menuruti nasihat dan merubah kebijakannya yang zalim, apakah kemudian boleh melakukan demonstrasi atau menyebar artikel nasihat dan teguran kepada pemerintah di media massa?
Jawabnya: Tetap tidak boleh, sebab hal tersebut bertentangan dengan dalil dan petunjuk Salaf dalam menghadapi keadaan semacam ini.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr –rahimahullah- berkata, “Jika tidak memungkinkan untuk menasihati penguasa (dengan cara yang syar’i), maka solusi akhirnya adalah sabar dan doa, karena dahulu mereka –yakni Sahabat- melarang dari mencaci penguasa”. Kemudian beliau menyebutkan sanad satu atsar dari Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-, beliau (Anas) berkata, “Dahulu para pembesar Sahabat Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- melarang dari mencaci para penguasa.”

[Lihat At-Tamhid, Al-Imam Ibnu Abdil Barr, (21/287)]

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri –rahimahullah- berkata, “Demi Allah, andaikan manusia bersabar dengan musibah berupa kezhaliman penguasa, maka tidak akan lama Allah Ta’ala mengangkat kezhaliman tersebut dari mereka, namun apabila mereka mengangkat senjata melawan penguasa yang zhalim, maka mereka akan dibiarkan oleh Allah. Dan demi Allah, hal itu tidak akan mendatangkan kebaikan kapan pun. Kemudian beliau membaca firman Allah:

وَأَوْرَثْنَا الْقَوْمَ الَّذِينَ كَانُوا يُسْتَضْعَفُونَ مَشَارِقَ الْأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ بِمَا صَبَرُوا وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا كَانُوا يَعْرِشُونَ

“Maka sempurnalah kalimat Allah (janji-Nya) kepada Bani Israel disebabkan kesabaran mereka dan Kami musnahkan apa yang diperbuat oleh Fir’aun dan kaumnya dan apa yang mereka bina.” (Al-A’rof: 137).”

[Lihat Madarikun Nazhor, (hal. 6)]

Penjelasan para ulama di atas dipahami dari banyak hadits Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-, diantaranya sabda beliau -shallallahu’alaihi wa sallam-:

من رأى من أميره شيئاً يكرهه فليصبر عليه ، فإنه من فارق الجماعة شبراً فمات إلا مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak ia sukai (kemungkaran) yang ada pada pemimpin negaranya, maka hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (pemerintah) kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas -radhiyallahu’anhuma-)

Juga sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:

إنكم سترون بعدي أثرة وأموراً تنكرونها قالوا: ما تأمرنا يا رسول الله قال: أدوا إليهم حقهم وسلوا الله حقكم

“Sesungguhnya kelak kalian akan melihat (pada pemimpin kalian) kecurangan dan hal-hal yang kalian ingkari (kemungkaran)”. Mereka bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Tunaikan hak mereka (pemimpin) dan mintalah kepada Allah hak kalian (berdoa).”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu’anhu-)

Dan sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-:

قلنا يا رسول الله : أرأيت إن كان علينا أمراء يمنعونا حقنا ويسألونا حقهم ؟ فقال : اسمعوا وأطيعوا . فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم

“Kami bertanya, wahai Rasulullah, “Apa pendapatmu jika para pemimpin kami tidak memenuhi hak kami (sebagai rakyat), namun tetap meminta hak mereka (sebagai pemimpin)?” Maka Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Dengar dan taati (pemimpin negara kalian), karena sesungguhnya dosa mereka adalah tanggungan mereka dan dosa kalian adalah tanggungan kalian.”

(HR. Muslim dari Wail bin Hujr -radhiyallahu’anhu-)

Maka jelaslah, ketika sudah tidak ada lagi solusi lain untuk merubah kemungkaran penguasa, tidak dibenarkan sama sekali melakukan demonstrasi, meskipun berupa aksi damai dan tidak pula dengan menyebar artikel dan berbicara tentang kejelekan penguasa di khalayak ramai, karena semua itu bertentangan dengan tuntunan Allah Ta’ala yang lebih mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya. Jadi, tidak ada dalam Islam istilah demonstrasi Islami. Adapun yang dituntunkan oleh teladan kita, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- dan para sahabat -radhiyallahu’anhum- adalah sabar dan doa.
Inilah sebaik-baiknya solusi bagi orang-orang yang beriman kepada ayat Allah Ta’ala dan sunnah Rasul-Nya -shallallahu’alaihi wa sallam-.
Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Muwaffiq.
(Artikel ini dialihtuliskan untuk umum dari artikel khusus kami di www.almakassari.com)
________________________________________
[1] Meskipun Marwan lahir dua atau empat tahun setelah hijrahnya Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- ke Madinah, namun ia tidak pernah melihat Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-. Demikian pendapat Al-Imam Al-Bukhari –rahimahullah- [Lihat At-Tahdzib, (10/82/no. 167) dan At-Taqrib, (no. 6567)]
http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/05/tuntunan-islam-dalam-menasihati-penguasa-sebuah-renungan-bagi-para-pencela-pemerintah/

»»  Baca Selengkapnya...

Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?




Para ulama kaum muslimin seluruhnya sepakat akan kewajiban taat kepada pemerintah muslim dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan hal tersebut sebagaimana dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59)

Demikian pula, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berwasiat:
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا

“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah.”

(HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah menjelaskan diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:

ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا ، وإن جاروا ، ولا ندعوا عليهم ، ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصيةٍ ، وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة

“Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zhalim. Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah). Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.”

(Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah)
AI-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menukil ijma’. Dari Ibnu Batthal rahimahullah, ia berkata: “Para fuqaha telah sepakat wajibnya taat kepada pemerintah (muslim) yang berkuasa, berjihad bersamanya, dan bahwa ketaatan kepadanya lebih baik daripada nnemberontak.” (Fathul Bari, 13/7)

Bolehkah Membangkang Kepada Pemerintah Indonesia karena Tidak Berhukum dengan Syari’at Islam?
Telah dimaklumi bersama bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah pemerintah muslim. Sebagaimana juga dimaklumi bahwa hukum Islam belum diterapkan secara menyeluruh di negeri tercinta ini. Apakah dengan sebab tersebut pemerintah (dan rakyatnya) telah menjadi murtad? Kemudian boleh bagi kaum muslimin memberontak atau membangkang kepada pemerintah Indonesia?
Syubhat ini dijawab oleh Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam fatwa berikut ini:
Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

Jawab: “Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya.
Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kepada derajat kekufuran dengan dua syarat:
1) Dia mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya. Kalau dia tidak tahu, maka dia tidak menjadi kafir karena penyelisihannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.
2) Motivasi dia berhukum dengan selain hukum Allah adalah keyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan hukum lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba.

Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

(Al-Maidah: 44)

Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya, tidak ada haknya untuk ditaati rakyat, serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan.
Adapun jika dia berhukum dengan selain hukum Allah, namun dia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah wajib dan lebih baik untuk para hamba, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya, maka dia tidaklah kafir, melainkan fasik atau zhalim, dan kekuasaannya tetap sah.
Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya. Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

(Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 2/147-148, no. 229)

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah juga menjelaskan, “Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat: Pertama: Dia tidak dipaksa melakukannya. Kedua: Dia tahu bahwa hukum tersebut bukan hukum Allah. Ketiga: Dia memandang hukum tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari hukum Allah.”

(Lihat Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 82)

Kesimpulan
Wajib taat kepada pemerintah Indonesia dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala. Tidak boleh memberontak atau membangkang meskipun mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, sebab kafirnya seseorang karena tidak berhukum dengan hukum Allah perlu adanya syarat-syarat yang terpenuhi (syuruth at-takfir) dan terangkatnya penghalang (intifaul mawani’). Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi dan penghalang-penghalangnya belum terangkat maka hukum asalnya ia adalah muslim. Jika ia seorang penguasa, berlaku baginya hak-hak seorang penguasa muslim.
Dan perlu juga dicatat, bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak ada satupun yang mempersoalkan dasar negara pemimpin tersebut, apakah dasarnya Islam atau sekuler. Tetapi yang menjadi ukuran apakah pemimpinnya muslim atau kafir, baik muslim yang adil dan bertakwa atau yang zalim dan fasik, tetap wajib menaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.
Mereka yang mempersoalkan dasar negara dalam hal ketaatan kepada pemimpin muslim dan haramnya pemberontakan –baik dengan senjata maupun dengan kata-kata- terhadap pemerintah muslim, hanyalah orang-orang jahil dari kalangan NII dan jenis Khawarij Takfiri lainnya yang tidak mengerti ushul dan qawa’id dalam aqidah dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Wallahul Musta’an.

http://nasihatonline.wordpress.com/category/aqidah/

»»  Baca Selengkapnya...
Nasihat Kepada Teroris: Ketahuilah, Jihad Beda dengan Terorisme!!!

Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan ujian yang mendera. Akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya bermodalkan semangat belaka dalam beragama, namun tanpa disertai kajian ilmu syar’i yang mendalam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama, kini ummat Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang yang komitmen dengan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) secara khusus harus menanggung akibatnya berupa celaan dan citra negatif sebagai pendukung terorisme.

Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam yang mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati menjadi syahid, pengantin surga, calon suami bidadari…!?
Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad…?! Akal dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu amal saleh…?!
Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme dari syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang diselisihi para Teroris. Penjelasan ini insya Allah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi salaf (generasi sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).

Pelanggaran-pelanggaran hukum Jihad Islami yang dilakukan Teroris:

Pelanggaran Pertama: Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad dalam syari’at Islam
Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk: Pertama, jihad difa’ (defensif, membela diri). Kedua, jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu). Adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif sebab jelas sekali mereka yang lebih dahulu menyerang.
Dalam jihad defensif, ketika ummat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi

(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah, hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô, 4/608).

Akan tetapi, untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Di sinilah salah satu perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan tersebut. Maka inilah syarat-syarat jihad ofensif kepada orang-orang kafir yang dijelaskan para ulama:
Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah dan siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan di belakangnya dan dijadikan sebagai pelindung.”

[HR. Al-Bukhari, no. 2957 (konteks di atas milik Al-Bukhary), Muslim, no. 1835, 1841, Abu Daud, no. 2757 dan An-Nasai, 7/155]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dan makna “dilakukan peperangan di belakangnya”, yaitu dilakukan peperangan bersamanya melawan orang-orang kafir, Al-Bughôt (para pembangkang terhadap penguasa), kaum khawarij, dan seluruh pengekor kerusakan dan kezaliman.”

(Syarah Muslim, 12/230)

Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh
Sehingga apabila kaum muslimin belum memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُون

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan (juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (Al-Anfâl : 60)
Di antara dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu‘anhu tentang kisah Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan Ma`jûj,

…فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ أَوْحَى اللهُ إِلَى عِيْسَى: إِنِّيْ قَدْ أَخْرَجْتُ عِبَاداً لِيْ لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ عِبَادِيْ إِلَى الطُّوْرِ وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ

“…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian maka Allah mewahyukan kepada (Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok hamba yang tiada tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk memerangi mereka, maka bawalah hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit) Thûr.” Kemudian, Allah mengeluarkan Ya`jûj dan Ma`jûj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….”

(HR. Muslim, no. 2937 dan Ibnu Majah, no. 4075)

Perhatikan hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm dan kaum muslimin yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj, maka Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan menegakkan jihad, bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit Thûr.

Demikian pula, ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat masih lemah di Makkah, Allah Ta’ala melarang kaum Muslimin untuk berjihad, padahal ketika itu kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam bentuk kezhaliman dari orang-orang kafir.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Dan beliau (Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam) diperintah untuk menahan (tangan) dari memerangi orang-orang kafir karena ketidakmampuan beliau dan kaum muslimin untuk menegakkan hal tersebut. Tatkala beliau hijrah ke Madinah dan mempunyai orang-orang yang menguatkan beliau, maka beliaupun diizinkan untuk berjihad.”

(Al-Jawâb Ash-Shohîh, 1/237)


Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan
Perkara ini tampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya dan beliau sendiri sebagai pimpinannya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.”

(Fathul Bari, 6/4-5 dan Nailul Authar, 7/246-247).

Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.
Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang
Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk mengusahakan hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad itu sendiri, padahal hakikat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan dakwah kepada Allah Ta’ala. Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada para mujahid yang sebenarnya, yaitu para sahabat radhiyallahu‘anhum. Dalam hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata:
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian, beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.

(HR. Muslim, no. 1731, Abu Dâud, no. 2613, At-Tirmidzi, no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô, no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah, no. 2857, 2858)


Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang muslim dengan sengaja
Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang muslim yang tentu sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah negeri mayoritas muslim. Dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban muslim yang meninggal.
Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”

(HR. Al-Bukhâri, no. 610, 2943, Muslim, no. 382, Abu Daud, no. 2634, dan At-Tirmidzi, no. 1622)

Tidakkah mereka mengetahui betapa terhormatnya seorang muslim itu di sisi Allah Ta’ala?! Tidakkah mereka mengetahui betapa besar kemarahan Allah Ta’ala atas pembunuh seorang muslim?!
Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”.

(An-Nisâ`: 93)

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang muslim.”

(Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzi, no. 1399, An-Nasa`i, 7/ 82, Al-Bazzar, no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd, no. 137, Al-Baihaqy, 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/270 dan Al-Khathib, 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram, no. 439)

Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu
Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan pemahaman mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan penjelasan para ulama. Ketahuilah, para ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir berikut ini:
Pertama: kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.
Kedua: kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.
Ketiga: kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.
Keempat: kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin, maka tidak boleh bagi kaum muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk (visa) oleh pemerintah kaum muslimin untuk memasuki wilayahnya.
Banyak dalil yang melarang pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan terdapat ancaman yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.

(HR. Al-Bukhari, no. 3166, 6914, An-Nasa`i, 8/25 dan Ibnu Majah, no. 2686)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy), perjanjian dari penguasa (kafir mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (kafir musta’man).” (Fathul Bary, 12/259)
(Disarikan dari buku Meraih Kemuliaan melalui Jihad Bukan Kenistaan, karya Al-Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah. Semua dalil, takhrij hadits dan perkataan ulama di atas dikutip melalui perantara buku tersebut, jazallahu muallifahu khairon).

http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/03/105/

Imam Nawawi berkata dalam Roudhatut Tholibin 10/282:


“Apabila seorang muslim merasa lemah di Negara kafir, dia tidak mampu untuk menampakkan agama Allah, maka haram baginya untuk tinggal di tempat tersebut dan wajib baginya untuk hijrah ke negeri Islam

defini khawarij mas

ومن خرج على إمام من أئمةالمسلمين فهوخارجي

Setiap orang yang memberontak kepada imam(Pemerintah)Yang telah di sepakati kaum muslim maka dia adalah khawarij

[ Syarhus Sunnah -Imam Barbahari]
»»  Baca Selengkapnya...