ketika Ayat Allah berbicara tentang hijab.

﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.

{النور: 30 – 31}

"Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan "PERHIASAN" mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung.” (An-Nur: 30-31)

Al-Hafidz Ibnu Katsir rohimahullah berkata: "Allah menyatakan: 'Jangan menampakkan "PERHIASAN" mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi)', yakni para wanita tidak boleh menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki ajnabi (non mahram) kecuali perhiasan yang tidak mungkin disembunyikan, seperti "RIDA(CADAR) dan "TSIYAB(PAKAIAN) yang dikatakan Ibnu Mas'ud."

(Tafsir Al Qur'anil 'Azhim, 3/294)

pertanyaan saya tunjukkan mana dalil yang menyebutkan bahwa perhiasan diatas adalah muthlaq wajah dan telapak tangan..bila kita melihat dari tafsir diatas mengandung pengertian bahwa setiap wanita itu adalah aurat..

sebagaimana juga sabda nabi

Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam telah bersabda :

المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان

”Wanita itu adalah aurot. Apabila ia keluar (rumah), maka setan akan menghiasi dirinya (sehingga dipandang indah di mata kaum laki-laki)”

[HR. At-Tirmidzi no. 1173; shohih].

dalam hadits ini juga menyebutkan secara umum bahwa seluruh apa yang ada pada wanita itu adalah aurot kecuali pakaian dan penutup wajahnya (cadar).

dan firman Allah :

Allah berfirman kepada kaum mukminin:

﴿ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ﴾

. {الأحزاب: 53}

“Apabila kalian meminta sesuatu kepada para istri Nabi maka mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.”

(Al-Ahzab: 53)

kalau sekiranya wajah itu bukan aurot kenapa Allah memerintahkan untuk meminta dari balik tabir...?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu'Al-Fatawa (22/110-111):

"Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas'ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya


Ibnu Mas’ud berkata tentang "PERHIASAN" yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) "PAKAIAN" (BUKAN WAJAH DAN TELAPAK TANGAN)

Riwayat Ibnu Jarir, dishOhihkan oleh Syaikh MushthOfa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486

Perkataan ‘Aisyah :

وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي

“Dia (Showfan bin Al-Mu’athol) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.”

[HR. Muslim]

dan lihatlah bagaimanakah sikap 'aisyah ini...?

tentu cadar adalah hal yang sudah disyari'atkan. maka janganlah kau memperolok-oloknya..


‘Aisyah berkata:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihrom bersama-sama Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.”

[HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain]

lihatlah betapa mereka tidak mau memperlihatkan wajah mereka kepada laki-laki ajnabi dan mengherankan dengan orang yang mengaku muslim atau muslimah tapi memperolok-olokkan orang yang mengamalkan sunnah nabi.

0 komentar:

Posting Komentar